Obat Aborsi Saja Rp 450 Ribu, Pakai Jasa Urut Rp 1,6 Juta

Obat Aborsi Saja Rp 450 Ribu, Pakai Jasa Urut Rp 1,6 Juta
Polisi menggagalkan percobaan aborsi. Foto: Korps Shabara Polres Balikpapan

Diketahui, selain Esty dan Sukamto, Polres Balikpapan juga menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni tukang urut bernama Winda Yuliandari, dua orang pasien pelaku aborsi, Rahmaniah dan Kanthi Enggal. Lalu Fendy Arya, kekasih Kanthi dan Ayu Merina, kakak kandung Kanthi.

Keterlibatan kekasih dan kakak kandung tersangka Kanthi lantaran dalam prosesnya, mereka yang menyarankan untuk melakukan aborsi.

“Para tersangka kami jerat dengan perkara tindak pidana aborsi secara ilegal,” papar Anas.

BACA JUGA: Hendak Aborsi di Kamar Hotel, Digerebek

Bila terbukti, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subs Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya, Minggu (27/1) sekira pukul 05.06 Wita dilakukan penggerebekan di kamar 216 di salah satu hotel melati di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Sabhara Polres Balikpapan.

BACA JUGA: Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik

Di kamar tersebut polisi mengamankan tersangka percobaan aborsi, Rahmaniah. Pengembangan dilakukan, hingga pada Rabu (30/1) malam, enam tersangka kembali diamankan.

Polisi berhasil menggagalkan upaya aborsi yang dilakukan di sebuah kamar hotel di Balikpapan Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News