Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online

Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
BPOM

Selain itu juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkapnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , meminta bukan hanya sanksi tapi juga langkah hukum.

"Produsen tidak mencantumkan informasi secara jelas, jadi ini pelanggaran terhadap Undang-Undang. Bisa di pidana. BPOM bisa menggandeng Kepolisian," tegasnya. (esy/jpnn)


BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News