Obat PCC Beredar di Sultra, 9 Orang Jadi Tersangka

Obat PCC Beredar di Sultra, 9 Orang Jadi Tersangka
Martinus Sitompul. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus penyalahgunaan obat PCC di Sulawesi Tenggara. Akibat penyalahgunaan obat itu, satu nyawa warga melayang.

"Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Dia memerinci, dua orang tersangka sudah ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, sedangkan empat lainnya di Polres Kendari. Sisanya, dua tersangka ditahan di Polres Kolaka, sementara dua lainnya disel di Polres Konawe.

"Barang bukti yang disita sebanyak 5.227 butir pil obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu, dan satu bungkus bubuk PPC. Korban tewas akibat penyalahgunaan obat ini satu orang," jelas Martinus.

Menurut Martinus, pihaknya mencatat ada 66 orang korban dalam insiden itu. Saat ini, 15 korban masih dirawat di rumah sakit umum, 12 orang di rumah sakit jiwa, dua warga di RS Bhayangkara, dan satu orang di RS Bahteramas.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) uu RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(mg4/jpnn)


Polisi menyita 5.227 butir pil obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu, dan satu bungkus bubuk PPC. Polisi pun menetapkan 9 tersangka dalam kasus itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News