Obat untuk Tahanan Harus Diperiksa Dokter KPK Dulu

Obat untuk Tahanan Harus Diperiksa Dokter KPK Dulu
Obat untuk Tahanan Harus Diperiksa Dokter KPK Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengirimkan surat ke Komnas HAM, Jumat (10/10) pekan lalu, karena merasa dipersulit untuk menerima kiriman obat pengencer darah dari pihak keluarga. Sampai-sampai, suratnya yang dikirim ke Komnas HAM dan Ketua DPR itu diberi judul "Jangan Bunuh Saya".

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan terkait obat untuk tahanan KPK harus lewat pemeriksaan dokter KPK terlebih dahulu.

"Melalui dokter KPK dulu," kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (13/10).

Menurut Johan, tahanan yang sakit tinggal mengkonfirmasi kapan membutuhkan obat itu. Namun, kata dia, perlu ada rekomendasi dari dokter KPK atau rumah sakit.

"Ya sepanjang dia mengatakan sakit. Obatnya dibutuhkannya kapan. Tentu dokter KPK atau RS yang bisa memberi rekomendasi," tandasnya.

Sakit apakah yang diderita Bonaran? Sumber JPNN.com menjelaskan, Bonaran sudah lama mengidap penyakit jantung. Jauh hari sebelum menjadi bupati, yakni saat masih aktif sebagai pengacara, Bonaran sudah menjadi pasien rawat jalan sebuah rumah sakit di Singapura.

"Kalau obatnya habis, ada kurir yang mengurus obatnya dari Singapura. Obat pengencer darah, itu bahasa awamnya. Setiap hari harus diminum," bebernya.

Apakah setelah kirim surat ke Komnas HAM, obat dimaksud sudah diterima dan dikonsumsi Bonaran? Dia belum berani memastikan. "Yang pasti kalau tak minum rentan pembekuan darah," imbuhnya.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengirimkan surat ke Komnas HAM, Jumat (10/10) pekan lalu, karena merasa dipersulit untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News