OC Kaligis: Ini Menyangkut Nyawa Saya

OC Kaligis: Ini Menyangkut Nyawa Saya
Terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Majelis Hakim menunda sidang tersebut dikarenakan kondisi kesehatan OC. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mampu mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap advokat senior itu pekan lalu.

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari  KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8), menanggapi permintaan OC agar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda.

"Pemeriksaan tersebut kesimpulannya, pada saat ini (Jumat pekan lalu), terperiksa cakap (mampu), kompeten untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat dari IDI di hadapan majelis hakim.

KPK memfasilitasi ayahanda aktris Velove Vexia itu setelah dia menolak hadir di pembacaan dakwaan hari Kamis (21/8) pekan lalu dengan alasan sakit. Pemeriksaan dilakukan keesokan harinya di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.

Jaksa Yudi mengatakan, tim IDI telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kesehatan OC. Mulai dari pemeriksaan penyakit dalam, jantung, syaraf sampai psikologis.

Dari pemeriksaan tersebut memang ditemukan OC mengidap banyak gangguan kesehatan. "Terdapat tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, ada juga diabetes tipe dua, carpal tunnel syndrom dan vertigo," ujarnya.

Meski begitu, tim menyatakan bahwa kondisi kesehatan OC tidak menghalanginya untuk menjalani sidang. Pasalnya, saat pemeriksaan psikologi, OC bisa melaluinya dengan baik.

"Dalam pemeriksaan psikiatri, tidak ditemukan gangguan. Namun didapati rasa tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan hak dalam pengobatan. Terperiksa mengerti masalah bukum, dan dapat mengupayakan pembelaan," ucapnya.

JAKARTA - Tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mampu mengikuti jalannya persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News