OC Kaligis Tuding KPK Inginkan Dia Mati di Penjara

OC Kaligis Tuding KPK Inginkan Dia Mati di Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tidak ada suap dalam putusan majelis yang dilakukan profesional tanpa pengaruh saya," tutur ayah artis Velove Vexia itu. 

Tak hanya itu, OCK menuding KPK menghendakinya mati di dalam penjara dengan tuntutan hukuman yang terbilang berat.

"Tuntutan 10 Tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati di penjara," kata OCK penuh emosi. 

Sebelumnya, OCK dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. (put/jpg)

 


JAKARTA – OC Kaligis membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Dalam pembelaannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News