Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
“Pelaku awalnya pura-pura ke toilet. Begitu keluar dari toilet dia mengacungkan pisau ke arah korban,” lanjutnya.
Tomi langsung menyerang FJP dengan pisau, lalu menganiaya FJP hingga babak belur.
Akibatnya FJP mengalami luka gores di bagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.
Beruntung, teriakan FJP didengar sekuriti. Tomi langsung diamankan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, Tomi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat