Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan

Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan
Gedung Asabri. Foto: foursquare

"Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu. Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ungkap Haris.

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri.

Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, Haris meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.(chi/jpnn)


Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News