Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK
Senin, 17 Oktober 2011 – 23:49 WIB

Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK
JAKARTA - Mantan Mendagri yang didakwa korupsi, Hari Sabarno, mengaku pernah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu terkait pembelian meubeler untuk rumahnya di kawasan Kota Wisata Cibubur, yang menggunakan uang dari pengusaha pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud.
Hal itu diungkapkan Hari saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10). "Saya sudah kembalikan ke penyidik KPK Rp396 juta plus Rp99 juta," ucap Hari pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu.
Baca Juga:
Bahkan pensiunan TNI AD dengan empat bintang di pundak itu mengaku harus merogoh kocek untuk mengembalikan uang ke negara ketimbang rumahnya disita KPK. Alasannya, meubeler pemberian itu menempel dengan bangunan rumah. " Karena jika tak dibayar, rumah disita karena meubeler itu nempel dengan rumah," tandasnya.
Pada persidangan itu Hari juga mengaku pernah menerima mobil Volvo tipe XC 90 C6 dari Chenny Kholondam yang tak lain istri pengusaha damkar Hengky Samuel Daud. Namun Hari mempersoalkan waktu pemberiannya. Menurut mantan Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, pembelian mobil justru terjadi saat dirinya sudah tidak lagi menjadi Menteri.
JAKARTA - Mantan Mendagri yang didakwa korupsi, Hari Sabarno, mengaku pernah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota