Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Habisi Nyawa Sang Pacar, Jasad Korban Dikubur di Fondasi Rumah

Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Habisi Nyawa Sang Pacar, Jasad Korban Dikubur di Fondasi Rumah
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, PRAYA - Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa berinisial H, Kamis (29/4).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar secara virtual.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut tersebut membunuh korban M dalam keadaan hamil, dengan cara diberi air minum yang sudah bercampur dengan potasium. Kemudian menguburkan jasad sang pacar di bawa fondasi rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Hidayat Putra mengatakan, sidang hari ini merupakan lanjutan sidang minggu lalu yang telah memeriksa 5 orang saksi.

"Hari ini dua orang saksi diperiksa. Jadi total saksi yang telah diperiksa di persidangan itu tujuh orang," ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara bahwa adapun dakwaan yang didakwakan oleh jaksa adalah terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan subsidair pasal 338 KUHP.

Kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dijerat pasal dengan tiga pasal atau berlapis," ujarnya.

Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa berinisial H, Kamis (29/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News