Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Habisi Nyawa Sang Pacar, Jasad Korban Dikubur di Fondasi Rumah

Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui virtual.
"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH.
Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa berinisial H, Kamis (29/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum