Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Habisi Nyawa Sang Pacar, Jasad Korban Dikubur di Fondasi Rumah
Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui virtual.
"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH.
Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa berinisial H, Kamis (29/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata