Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?
Minggu, 15 Januari 2017 – 06:55 WIB
Setelah membacakan dakwaan, kemudian Hakim Ketua Wedhayati menanyakan tentang materi dakwaan yang disampaikan JPU. Terdakwa mengakui perbuatanya.
“Benar Bu Hakim, saya telah melanggar hukum melakukan penggelapan uang di tempat saya bekerja dulu,” aku Yessi. (lan)
Yessica Aprilia Arifin alias Yessi (25) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin
- Honor Petugas KPPS Dibawa Kabur, Sisanya Tinggal Rp 17 Juta