Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?

Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?
Yessica Aprilia Arifin mengakui perbuatannya di hadapan Hakim. FOTO: Maulana/Radar Banjarmasin/JPNN.com

Setelah membacakan dakwaan, kemudian Hakim Ketua Wedhayati menanyakan tentang materi dakwaan yang disampaikan JPU. Terdakwa mengakui perbuatanya.

“Benar Bu Hakim, saya telah melanggar hukum melakukan penggelapan uang di tempat saya bekerja dulu,” aku Yessi. (lan)


Yessica Aprilia Arifin alias Yessi (25) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News