Oh Ternyata Begini Cara Pak Tua Sembunyikan Aset Tanahnya
Sidang hari ini juga cukup berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Pasalnya, sejumlah saksi asal Bangkalan tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Mohon izin yang mulia, saksi-saksi yang didatangkan bahasa Indonesianya tidak lancar dan butuh penterjemah Bahasa Indonesia-Madura," usul JPU Titik Utami.
Majelis hakim pun setuju untuk menghadirkan penterjemah bahasa Madura. Meski harus menggunakan penterjemah, namun jalannya sidang tidak terganggu. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Much Muchlis ternyata handal berbahasa Madura.
"Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten. Bedeh tekenan napah bunten? (Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar apa belum? Ada tekanan dan paksaan?)," tanya Hakim Muchlis kepada saksi bernama Hosni dalam bahasa Madura.
Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran mantan bupati Bangkalan itu dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang melibatkan PT MKS.
Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan dan pencucian uang Fuad Amin Imron memiliki sejumlah aset berupa tanah di wilayah Bangkalan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya