Oh, Tidak Semua Guru Honorer Senang jika Gaji Minimal Setara PNS IIIA

Oh, Tidak Semua Guru Honorer Senang jika Gaji Minimal Setara PNS IIIA
Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah berencana memperbaiki standar gaji guru honorer tahun depan, yakni mengacu pada UMR (Upah Minimum Regional) atau minimal setara PNS IIIA masa kerja nol tahun. Dari dua opsi itu, belum ada keputusan mana yang akan ditetapkan.

Mesya Mohamad - Jakarta

Akan muncul masalah lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun. Jika opsi ini yang dipakai, ternyata tidak semua guru honorer senang. Pasalnya, sejumlah daerah sudah menerapkan gaji yang cukup besar bagi guru honorer.

Ambil contoh DKI Jakarta yang memberikan gaji guru honorer Rp 3,8 juta lebih dan Surabaya Rp 3,9 juta. Angka ini melebihi gaji PNS golongan IIIA masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.579.400.

Angka tersebut mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ini tentu saja membuat guru honorer di dua daerah tersebut gelisah.

"Waduh kalau disamakan dengan gaji PNS golongan IIIA nol tahun ya rugi dong. Kan ada daerah yang gajinya sudah sesuai UMP dan bahkan melebihi gaji IIIA. Kalau disamakan berarti kaya DKI ya namanya penurunan," ujar Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (19/10).

Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono juga memertanyakan hal sama. Di Surabaya, Walikota Tri Rismaharini memberikan standar tinggi Rp 3,9 juta. Kalau hanya pakai standar gaji golongan IIIA nol tahun akan merugikan seluruh honorer.

Akan muncul masalah baru lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News