Oh, Tidak Semua Guru Honorer Senang jika Gaji Minimal Setara PNS IIIA
jpnn.com - Pemerintah berencana memperbaiki standar gaji guru honorer tahun depan, yakni mengacu pada UMR (Upah Minimum Regional) atau minimal setara PNS IIIA masa kerja nol tahun. Dari dua opsi itu, belum ada keputusan mana yang akan ditetapkan.
Mesya Mohamad - Jakarta
Akan muncul masalah lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun. Jika opsi ini yang dipakai, ternyata tidak semua guru honorer senang. Pasalnya, sejumlah daerah sudah menerapkan gaji yang cukup besar bagi guru honorer.
Ambil contoh DKI Jakarta yang memberikan gaji guru honorer Rp 3,8 juta lebih dan Surabaya Rp 3,9 juta. Angka ini melebihi gaji PNS golongan IIIA masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.579.400.
Angka tersebut mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ini tentu saja membuat guru honorer di dua daerah tersebut gelisah.
"Waduh kalau disamakan dengan gaji PNS golongan IIIA nol tahun ya rugi dong. Kan ada daerah yang gajinya sudah sesuai UMP dan bahkan melebihi gaji IIIA. Kalau disamakan berarti kaya DKI ya namanya penurunan," ujar Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (19/10).
Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono juga memertanyakan hal sama. Di Surabaya, Walikota Tri Rismaharini memberikan standar tinggi Rp 3,9 juta. Kalau hanya pakai standar gaji golongan IIIA nol tahun akan merugikan seluruh honorer.
Akan muncul masalah baru lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun.
- Tidak Ada Alasan Menolak Mengangkat Honorer jadi ASN, NIP PPPK Sudah Disiapkan
- Ramon Hoski: Kami Bergerak ke Sekolah-Sekolah untuk Menuntaskan Pembagian SK Honorer
- Bukan Hanya Guru, Honorer Bidang Ini juga Harus Diangkat jadi PPPK
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer
- Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Timnas AMIN: Guru Honorer Siap-Siap Tidak Terima Gaji
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya