OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:07 WIB
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr10/jpnn)
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Visa Diaspora
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat