OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi, Ini Tugasnya

OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi, Ini Tugasnya
OJK. Foto: Jawa Pos

Dengan adanya edukasi itu, masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi legal atau ilegal. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal. Yaitu, perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis.

Namun, pihaknya menyayangkan karena Satgas Waspada Investasi tersebut belum memiliki kewenangan penindakan. Mereka hanya bisa melaporkan perusahaan ilegal itu kepada pihak yang berwajib, yakni kepolisian.

Salah satu perusahaan yang kini telah ditangani kepolisian adalah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Perusahaan investasi yang berbasis di Cirebon tersebut menawarkan bunga lima persen per bulan bagi para anggota.

’’Hal itu tidak masuk akal. Untuk menggaet korban, mereka menggunakan dukungan tokoh agama dan pemda. Mereka terus memperbanyak cabang. Biasanya pada layer pertama memang pembayaran bunga masih lancar. Tapi, semakin lama biasanya tidak bisa bayar. Website-nya langsung offline,’’ ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap setelah SKB ditandatangani, presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk memberi kewenangan lebih pada satuan tugas tersebut. ’’Dengan peraturan itu, satgas bisa ditakuti seperti di Amerika yang bisa menindak sekaligus,’’ katanya. (ken/jos/jpnn)

JAKARTA –. Sejumlah kasus dugaan investasi ilegal terus bermunculan. Hingga medio 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 406 perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News