OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi, Ini Tugasnya
Dengan adanya edukasi itu, masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi legal atau ilegal. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal. Yaitu, perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis.
Namun, pihaknya menyayangkan karena Satgas Waspada Investasi tersebut belum memiliki kewenangan penindakan. Mereka hanya bisa melaporkan perusahaan ilegal itu kepada pihak yang berwajib, yakni kepolisian.
Salah satu perusahaan yang kini telah ditangani kepolisian adalah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Perusahaan investasi yang berbasis di Cirebon tersebut menawarkan bunga lima persen per bulan bagi para anggota.
’’Hal itu tidak masuk akal. Untuk menggaet korban, mereka menggunakan dukungan tokoh agama dan pemda. Mereka terus memperbanyak cabang. Biasanya pada layer pertama memang pembayaran bunga masih lancar. Tapi, semakin lama biasanya tidak bisa bayar. Website-nya langsung offline,’’ ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap setelah SKB ditandatangani, presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk memberi kewenangan lebih pada satuan tugas tersebut. ’’Dengan peraturan itu, satgas bisa ditakuti seperti di Amerika yang bisa menindak sekaligus,’’ katanya. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA –. Sejumlah kasus dugaan investasi ilegal terus bermunculan. Hingga medio 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 406 perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024