OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Jika Perusahaan Finansial Alami Kesulitan Keuangan
Jumat, 04 April 2014 – 06:24 WIB

OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Meski demikian, OJK juga memiliki kebijakan untuk tidak memberlakukan pungutan kepada industri sementara waktu. Hal itu dilakukan bila besarnya pungutan dalam tahun tertentu bisa memenuhi kebutuhan tahun anggaran berikutnya.
“Khusus untuk pungutan tahunan, misalnya. Kalau DPR memutuskan kebutuhan anggaran hanya Rp 800 miliar, nanti pungutannya bisa nol persen. OJK akan mengumumkan jika ada kebijakan ini,” tuturnya. (gal/c18/sof)
JAKARTA - Kebijakan pungutan terhadap industri keuangan di tanah air tidak berlaku mutlak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini