OJK Dapat Bebaskan Pungutan

Jika Perusahaan Finansial Alami Kesulitan Keuangan

OJK Dapat Bebaskan Pungutan
OJK Dapat Bebaskan Pungutan

Meski demikian, OJK juga memiliki kebijakan untuk tidak memberlakukan pungutan kepada industri sementara waktu. Hal itu dilakukan bila besarnya pungutan dalam tahun tertentu bisa memenuhi kebutuhan tahun anggaran berikutnya.

“Khusus untuk pungutan tahunan, misalnya. Kalau DPR memutuskan kebutuhan anggaran hanya Rp 800 miliar, nanti pungutannya bisa nol persen. OJK akan mengumumkan jika ada kebijakan ini,” tuturnya. (gal/c18/sof)


JAKARTA - Kebijakan pungutan terhadap industri keuangan di tanah air tidak berlaku mutlak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News