OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri
Jumat, 03 Desember 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) masih alot. Namun demikian, Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK sudah memiliki konsep struktur OJK.
Anggota Pansus RUU OJK yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qasasi mengatakan, dalam struktur OJK nanti, harus ada badan yang punya spesialisasi untuk menyidik kasus-kasus perbankan. "Ini semacam badan penyidik," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/12).
Baca Juga:
Menurut Achsanul, keberadaan badan penyidik tersebut sangat penting mengingat krusialnya fungsi pengawasan untuk merespons secepat mungkin jika kasus-kasus di bidang perbankan maupun jasa keuangan lain, sehingga bisa segera diatasi dan tidak merugikan masyarakat. "OJK memang harus mempertajam fungsi pengawan," katanya.
Achsanul menyebut, badan penyidik di OJK dapat mengadopsi struktur badan penyidik yang saat ada di beberapa institusi di bawah Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, maupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) masih alot. Namun demikian,
BERITA TERKAIT
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru