OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri

OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri
OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri
Karena itu, lanjut dia, agar fungsi pengawasan benar-benar bisa berjalan optimal, maka badan penyidik tersebut harus terdiri dari orang-orang yang mengerti hukum serta perbankan. "Misalnya, bisa gabungan dari kepolisian dan perbankan karena kan mereka punya spesifikasi masing-masing," ujarnya.

Selain keberadaan badan penyidik dalam struktur OJK, kata Achsanul, kelengkapan OJK sendiri masih dalam pembahasan struktur organisasi. Adapun terkait jumlah dewan komisioner OJK, Pansus sudah setuju dengan jumlah 7 orang. "Yakni, 2 orang ditunjuk sebagai ex officio, sedangkan 5 orang lainnya dipilih DPR," katanya.

Bagaimana posisi BI saat nanti OJK terbentuk? Menurut Achsanul, saat ini belum ada kesepakatan mengenai fungsi BI dalam sektor perbankan setelah OJK terbentu. Meski demikian, Achsanul tetap berharap BI memiliki akses terhadap perbankan. "Intinya, BI harus berkoordinasi dengan OJK," ucapnya. (owi/kim)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) masih alot. Namun demikian,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News