OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri
Jumat, 03 Desember 2010 – 05:05 WIB
Karena itu, lanjut dia, agar fungsi pengawasan benar-benar bisa berjalan optimal, maka badan penyidik tersebut harus terdiri dari orang-orang yang mengerti hukum serta perbankan. "Misalnya, bisa gabungan dari kepolisian dan perbankan karena kan mereka punya spesifikasi masing-masing," ujarnya.
Selain keberadaan badan penyidik dalam struktur OJK, kata Achsanul, kelengkapan OJK sendiri masih dalam pembahasan struktur organisasi. Adapun terkait jumlah dewan komisioner OJK, Pansus sudah setuju dengan jumlah 7 orang. "Yakni, 2 orang ditunjuk sebagai ex officio, sedangkan 5 orang lainnya dipilih DPR," katanya.
Bagaimana posisi BI saat nanti OJK terbentuk? Menurut Achsanul, saat ini belum ada kesepakatan mengenai fungsi BI dalam sektor perbankan setelah OJK terbentu. Meski demikian, Achsanul tetap berharap BI memiliki akses terhadap perbankan. "Intinya, BI harus berkoordinasi dengan OJK," ucapnya. (owi/kim)
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) masih alot. Namun demikian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?