OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto

OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup. Foto dok for jpnn

Tongam juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id," tegas Tongam. (mcr10/jpnn)

 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News