OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Alasannya, mata uang virtual bukan merupakan produk perbankan yang sesuai dengan fungsi perbankan.
OJK meminta bank melapor terlebih dahulu jika ingin menjadi agen penjual cryptocurrency.
Sejauh ini, belum ada bank yang menjual cryptocurrency.
’’Bank kalau mau jualan produk tentunya harus lapor kepada kami. Tapi, memang tidak boleh menjual produk yang tidak terdaftar di regulator,’’ tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (19/1).
OJK belum membuat pernyataan bahwa peredaran cryptocurrency sebagai komoditas berjangka di masyarakat merupakan hal yang ilegal.
Namun, Wimboh mengakui bahwa cryptocurrency di Indonesia tidak mempunyai regulator sehingga tidak ada yang mengawasi.
Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat kajian mengenai kemungkinan memasukkan cryptocurrency dalam komoditas berjangka yang diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Baru Tayang, 13 Bom di Jakarta jadi Film Favorit di Netflix
- Blockchain & Aset Kripto jadi Fondasi Perekonomian Baru di Era Digital
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak