OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto

Meski begitu, OJK tidak membuat bahasan serupa dengan Bappebti.
Jika ada lembaga di bawah Bappebti yang menjadi agen penjual, juga harus melapor ke OJK.
Secara terpisah, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan, pihaknya lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset.
Dia menilai wajar apabila Bappebti berencana mengkaji cryptocurrency.
’’Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami selain dari ripple, ethereum, stellar maupun token lainnya,’’ ujarnya.
Saat ini bitcoin tidak mendapatkan dukungan, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Menurut Oscar, ada kesalahpahaman masyarakat dalam penilaian terhadap bitcoin sebagaimana emas yang disebut menggantikan rupiah.
’’Padahal, yang satu komoditas dan yang satunya mata uang,’’ terangnya. (rin/c22/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia