OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto

OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
Bitcoin. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com

Meski begitu, OJK tidak membuat bahasan serupa dengan Bappebti.

Jika ada lembaga di bawah Bappebti yang menjadi agen penjual, juga harus melapor ke OJK.

Secara terpisah, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan, pihaknya lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset.

Dia menilai wajar apabila Bappebti berencana mengkaji cryptocurrency.

’’Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami selain dari ripple, ethereum, stellar maupun token lainnya,’’ ujarnya.

Saat ini bitcoin tidak mendapatkan dukungan, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.

Menurut Oscar, ada kesalahpahaman masyarakat dalam penilaian terhadap bitcoin sebagaimana emas yang disebut menggantikan rupiah.

 ’’Padahal, yang satu komoditas dan yang satunya mata uang,’’ terangnya. (rin/c22/fal)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News