OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun
Rabu, 26 Januari 2022 – 09:51 WIB
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebelum berinvestasi kripto.
Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?