OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal

OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal. Foto: Tangkapan layar laman resmi OJK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencekik masyarakat. Dia meminta pemberantasan pinjol ilegal dilakukan semakin gencar dilakukan.

Di sisi lain pemberantasan pinjol ilegal terus dilakukan oleh OJK dengan bekerja sama dengan institusi lain.

Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"Jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara," tulis OJK.

Berikut adalah penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin pada 6 Oktober 2021 yaitu:

PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;
PT Kreasi Anak Indonesia;
PT Piranti Alphabet Perkasa;
PT Smartec Teknologi Indonesia;
PT Digital Micro Indonesia;
PT Danafix Online Indonesia;
PT Solid Fintek Indonesia;
PT Sejahtera Sama Kita;
PT Klikcair Magga Jaya;
PT Sahabat Mikro Fintek; dan
PT Plus Ultra Abadi.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News