OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:44 WIB

Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal. Foto: Tangkapan layar laman resmi OJK
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut daftar pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK:
Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini