OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:44 WIB
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut daftar pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK:
Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19