OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.
"Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," pungkas Dian. (mcr35/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal