OJK Resmi Hentikan Operasional PT MAI di Batam
Sabtu, 25 Agustus 2018 – 03:15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
“Kami belum ada menerima laporannya. Baik di Polda maupun Polresta,” katanya, Kamis (23/8).
Keterangan Erlangga ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo. Dia mengakui belum ada menangani kasus ini. “Info dari siapa?” Hernowo balik bertanya kepada wartawan.(ska/gas/feb)
Ketua OJK Kepri Iwan M Ridwan membenarkan jika PT MAI merupakan perusahaan investasi ilegal alias bodong.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan