Ojol di Warung Babi Guling Dibubarkan Satpol PP
Rabu, 29 April 2020 – 00:36 WIB

Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat membubarkan oknum Ojol di warung Babi Guling di bilangan Jalan Nusa Kambangan. Foto: Istimewa/Radar Bali
"Kami juga memberi pengertian ke mereka terkait penularn Covid. Apalagi penularan transmisi lokal saat ini sudah mulai banyak di Denpasar," tandas Sayoga.
Selain membubarkan kerumunan Ojol, Satpol PP Denpasar juga melakukan penertiban terhadap sebuah warung yang terletak di Jalan Glogor Carik, Denpasar.
Warung tersebut diadukan oleh warga ke Pol PP Denpasar karena selalu bising. Pagi siang dan sore selalu ada suara orang karaoke.
Terkait aduan warga tersebut, petugas turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pemilik warung tersebut.
(rb/mar/pra/JPR)
Satpol PP membubarkan pengemudi ojek online yang sedang berkerumun dan mengabaikan imbauan physical distancing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite