Okky Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Pengupahan

Okky Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Pengupahan
Ilustrasi DPR RI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mendesak pemerintah meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Okky, rumusan pengupahan di PP tersebut sejatinya tidak ada peningkatan upah buruh.

Pasalnya, nominal upah per tahun yang baru itu itu adalah upah minimum berjalan + {(inflasi+laju pertumbuhan ekonomi) x upah minimum berjalan}.

"Arti sebenarnya adalah tidak ada peningkatan upah. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945," kata Okky, melalui pesan singkat, Senin (2/11).

PP tersebut, sambung Okky, juga  merupakan model pengupahan yang  sentralistik. Pasalnya, dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur).  Padahal, setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi.

"Jelas saja, PP ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi. Saya meminta perlu dievaluasi dan melakukan pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya,  Pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut." tegas mantan peragawati itu.

Okky menambahkan, yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68% dari pekerja di Indonesia. Karena, jika mengikuti rumus UMP versi  PP 78/2015, penambahan upah pertahun adalah 11,7%. Sedangkan serikat pekerja menghendaki 22%.

"Jangan sampai ada kesan, PP ini sengaja dibuat cepat dan mendeketi tanggal 1 November. Karena setiap 1 November para gubernur harus mengesahkan UMP di masing-masing daerahnya." pungkasnya.(fat/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Pansus Asap Batal Terbentuk

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mendesak pemerintah meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Okky, rumusan pengupahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News