Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 17 Desember 2024 – 09:51 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung