Oknum ASN dan Jukir Dipergoki Transaksi Narkoba

Oknum ASN dan Jukir Dipergoki Transaksi Narkoba
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Betania Tantawan alias Beta, 36, dan Ipta Leokama alias Maleh, 34, diamankan Satresnarkoba Polres Bartim, Senin (1/7).

Kedua tersangka merupakan ASN sekaligus staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juru parkir di wilayah itu, dipergoki polisi tengah transaksi narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro membeberkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak satu paket seberat 0,26 gram.

BACA JUGA: Ace Tidak Terlalu Yakin Sandiaga Uno Ingin Istirahat dari Dunia Politik

“Sekarang masih dimintai keterangan dan kedua tersangka ditahan terpisah di Polsek Dusun Timur untuk Beta dan Maleh di Mapolres Bartim,” ungkap Kasatresnarkoba seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menceritakan, mereka diamankan ketika polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Personil kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan pelapor (Maleh).

Tepat di depan rumah Beta Jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya bertemu dan langsung ditangkap. Ketika penggeledahan sabu disimpan di dalam kantong celana belakang milik pelaku Maleh.

Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti tersebut dipesan Beta dari Maleh. Kristal putih tersebut juga diketahui dipasok dari Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel. “Karena diketahui Maleh merupakan pemain lama sebagai pengedar tetapi hanya dalam skala kecil,” sebutnya.

Betania Tantawan alias Beta, 36, dan Ipta Leokama alias Maleh, 34, diamankan Satresnarkoba Polres Bartim, Senin (1/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News