Oknum ASN di Gorontalo jadi Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Selasa, 24 Oktober 2023 – 22:00 WIB
Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 KUHP.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang oknum ASN di Provinsi Gorontalo menjadi tersangka. Langsung ditahan. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi