Oknum ASN Ini Tak Bisa Mengelak saat Disergap Polisi

Oknum ASN Ini Tak Bisa Mengelak saat Disergap Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo berbincang dengan tersangka narkotika yang status ASN Kabupaten Pulang Pisau karena memiliki sabu seberat 147 gram lebih usai melaksanakan jumpa pers di Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (15/4/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.

Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan, namun saat itu disaksikan ketua RT akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.

Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Suami Tolak Begituan, Mbak Novi Malah Berbuat Nekat di Kamar Sebelah

"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.(antara/jpnn)

Polda Kalimantan Tengah meringkus sedikitnya empat orang diduga pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News