Oknum ASN Ini Tak Bisa Mengelak saat Disergap Polisi
Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.
Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan, namun saat itu disaksikan ketua RT akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.
Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Suami Tolak Begituan, Mbak Novi Malah Berbuat Nekat di Kamar Sebelah
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.(antara/jpnn)
Polda Kalimantan Tengah meringkus sedikitnya empat orang diduga pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya