Oknum ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Kabupaten Bogor, Kasus Apa?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 07:30 WIB

Petugas Kejari Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Sumardi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5-10-2022). ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor.
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7).
Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS diduga melakukan penyelewengan dana Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017.
Dana bantuan Rp 1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya. dan Jasinga. Akan tetapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (antara/jpnn)
Oknum ASN Kota Tebing Tinggi ditangkap Kejari Kabupaten Bogor. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar