Oknum ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Kabupaten Bogor, Kasus Apa?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7).
Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS diduga melakukan penyelewengan dana Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017.
Dana bantuan Rp 1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya. dan Jasinga. Akan tetapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (antara/jpnn)
Oknum ASN Kota Tebing Tinggi ditangkap Kejari Kabupaten Bogor. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Jokowi Akhirnya Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK
- Banyak Koruptor Ditangkap KPK, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan