Oknum Brimob yang Banting Anak Kucing ke Parit Terungkap, Ternyata Briptu SS, Begini Pengakuannya
"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.
"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," kata Awi.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.
Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.
BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
Mabes Polri akhirnya berhasil mengungkap identitas oknum Brimob yang videonya viral di media sosial lantaran membanting anak kucing ke parit.
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, 2 Jenderal Ini Turun Tangan
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas