Oknum Bripka PS Terancam Pidana Setelah Nyaris Diamuk Massa

Oknum Bripka PS Terancam Pidana Setelah Nyaris Diamuk Massa
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Oknum Bripka PS kini terancam hukuman pidana, setelah sebelumnya nyaris diamuk massa.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

Oknum PS sebelumnya nyaris diamuk massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan.

Dia sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.

"Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi kode etik, termasuk pidana."

"Saya minta itu prosesnya segera dituntaskan," ujar Irjen Panca usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11).

Kapolda menyebut Bripka PS saat ini sudah ditahan di dalam sel khusus di Mapolrestabes Medan.

"Saya datang ini dan melihat dia sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus," ucapnya.

Panca mengatakan kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

"Masih banyak anggota Polri yang baik yang bekerja pagi, siang dan malam melayani masyarakat."

"Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas," katanya.

Oknum Bripka PS sebelumnya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan.

Akibatnya, berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.

Warga awalnya merasa curiga dengan aksi oknum Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara.

Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui oknum Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.(Antara/jpnn)

Oknum Bripka PS terancam hukuman pidana, setelah nyaris diamuk massa akibat hal ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News