Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap Bandar dengan Barbuk 9 Kg Ganja

Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap Bandar dengan Barbuk 9 Kg Ganja
Tampang dua tersangka 9,1 Kg ganja yang ditangkap Polres Rohul. Foto:Polres Rohul.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja seberat 9,1 kilogram.

Dua kurir yang ditangkap pada 29 Oktober 2023 itu berinisial HH alias Hasbi (35) dan P alias Puli (31).

Keduanya berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada 25 Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada JPNN.com Rabu (1/11).

Menerima laporan itu, Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, barang haram itu akan diserahkan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tembusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” lanjut Budi.

Setelah mendapat informasi akurat, tim menangkap seorang pria bernama Hasbi.

Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja kering.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News