Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap Bandar dengan Barbuk 9 Kg Ganja
jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja seberat 9,1 kilogram.
Dua kurir yang ditangkap pada 29 Oktober 2023 itu berinisial HH alias Hasbi (35) dan P alias Puli (31).
Keduanya berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada 25 Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada JPNN.com Rabu (1/11).
Menerima laporan itu, Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, barang haram itu akan diserahkan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tembusai, Kabupaten Rokan Hulu.
“Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” lanjut Budi.
Setelah mendapat informasi akurat, tim menangkap seorang pria bernama Hasbi.
Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja kering.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka