Oknum Bripka RY Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ancaman Hukumannya Berat

Oknum Bripka RY Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ancaman Hukumannya Berat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, PATI - Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini terancam sanksi berat.

Dia terancam diberhentikan dari anggota kepolisian secara tidak hormat.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa (21/12).

Bripka RY masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari terhadap rekomendasi melanggar kode etik Polri.

"Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah," kata dia.

Oknum Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.

Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan, ancaman hukumannya sangat berat bagi anggota Polri.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News