Oknum Bripka RY Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ancaman Hukumannya Berat
Rabu, 22 Desember 2021 – 00:58 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga dilakukan sidang disiplin.
Iqbal menyatakan ekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," kata Kombes Iqbal.(Antara/jpnn)
Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan, ancaman hukumannya sangat berat bagi anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan