Oknum Caleg Ditangkap Bersama 2 Wanita dan 1 Pria, Duh Kasusnya

Oknum Caleg Ditangkap Bersama 2 Wanita dan 1 Pria, Duh Kasusnya
Para terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Akhyar Rosidi

Selanjutnya terduga ES yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ.

Sedangkan terduga LRJ, SP dan AZ dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah tempat di dalam alat hisap sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.

"Salah satu dari tujuh pelaku merupakan calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024 yakni inisial BIS seorang wanita," katanya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Mataram menyatakan tujuh terduga pelaku tersebut positif narkoba jenis sabu, yakni mengandung metamfetamin atau termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.

Dia menyampaikan dari tujuh orang pelaku yang diamankan itu, saat ini empat orang di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikkan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” katanya. (antara/jpnn)


Oknum calon legislatif (caleg) berinisial BIS itu diamankan bersama dua wanita dan seorang pria.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News