Oknum Caleg Ditangkap Bersama 2 Wanita dan 1 Pria, Duh Kasusnya

Oknum Caleg Ditangkap Bersama 2 Wanita dan 1 Pria, Duh Kasusnya
Para terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Akhyar Rosidi

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum calon legislatif (caleg) anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Caleg berinisial BIS itu tidak sendiri, tetapi, bersama tiga pelaku lainnya.

"Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers, Selasa.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya diduga sebagai tempat pesta narkoba.

Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (5/12).

Dari hasil penangkapan itu, kata Iwan, diamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.

Dia mengatakan tujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain pelaku BIS (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.

Oknum calon legislatif (caleg) berinisial BIS itu diamankan bersama dua wanita dan seorang pria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News