Oknum Caleg yang Terlibat Narkoba di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka

Oknum Caleg yang Terlibat Narkoba di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka
Para terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/12/2023). Foto: ANTARA/Akhyar Rosidi.

jpnn.com, PRAYA - Seorang oknum calon legislatif (caleg) di Lombok Tengah berinisial BIS bersama tiga pelaku lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu-sabu," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat acara konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya diduga sebagai tempat pesta narkoba. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (5/12).

Dari hasil penangkapan itu, kata Iwan, diamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.

Dia mengatakan tujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain pelaku BIS (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.

Selanjutnya terduga ES yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ.

Sedangkan terduga LRJ, SP dan AZ dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah tempat di dalam alat hisap sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.

Seorang caleg DPRD Lombok Tengah berinisial BIS bersama tiga pelaku lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News