Oknum Dokter Gigi Pelaku Aborsi di Bali Harus Dihukum Berat

Oknum Dokter Gigi Pelaku Aborsi di Bali Harus Dihukum Berat
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta meminta oknum dokter gigi pelaku praktik aborsi ilegal di provinsi itu diberi hukuman seberat-beratnya.

"Pelaku ini menangani di luar keahliannya. Pelaku, kan, dokter gigi, kalau seperti itu harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU karena melakukan tindakan medis salah," kata Budiarta di Denpasar, Jumat (19/5).

Dia sangat menyayangkan kasus itu terjadi di Bali, bahkan masyarakat setempat tidak menaruh curiga terhadap tempat praktik aborsi ilegal milik pelaku.

Menurut Budiarta, jika pelaku diberikan hukuman yang ringan tentu akan berdampak buruk ke depan.

Sebab, aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan biasa-biasa saja, padahal perbuatan itu dapat mengancam nyawa pasien, apalagi yang menangani bukan di bidangnya.

Dia pun berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Bali. "Jangan ada hal- hal yang melanggar hukum seperti ini lagi. Pelaku agar dihukum seberat-beratnya, sebab melanggar aturan, dan berdampak ke hal-hal perzinahan," tuturnya.

Selain itu, Budiarta berharap masyarakat agar tidak apatis terhadap lingkungan mereka tinggal.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi adanya tindakan pidana di lapangan, seperti praktik aborsi ilegal..

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta meminta oknum dokter gigi pelaku praktik aborsi ilegal di Bali dihukum berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News