Oknum Dokter Gigi Pelaku Aborsi di Bali Harus Dihukum Berat

Oknum Dokter Gigi Pelaku Aborsi di Bali Harus Dihukum Berat
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

"Harus dipantau itu, masyarakat juga harus rajin memantau hal ini," ujar Budiarta.

Oknum dokter gigi Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) telah ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut olah TKP juga telah dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Tersangka IKAW sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 Ayat (2) tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta meminta oknum dokter gigi pelaku praktik aborsi ilegal di Bali dihukum berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News