Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad
jpnn.com, BIREUEN - Polisi mengungkap pekerjaan asli pria di Aceh yang ditangkap lantaran diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial.
Pria berinisial S (54) itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, pekerjaan pelaku adalah berdagang.
Pelaku S merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok," ucap AKP Zia.
S ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suwak pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan S berawal dari informasi bahwa ada akun TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Atas informasi itu, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.
AKP Zia Ul Archam ungkap pekerjaan pria di Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial TikTok. Apa motifnya?
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- TikTok Mengembangkan Fitur Kloning Suara Dengan Bantuan AI
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat