Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR, 22, Senin (6/12).
“Benar terlapor inisial A datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. A masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan DR,” ujar Kompol Masnoni, Senin (6/12).
Penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya.
Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, terlapor juga sudah mendapatkan hukuman dari Rektorat Unsri.
Yakni pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.
“Klien kami sudah mengakui perbuatannya, dan juga sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” katanya.
Darmawan mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa di ruang penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!