Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka

Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi, Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni, dan Kanit III Santy Wijaya dalam ungkap kasus pelecehan mahasiswi Unsri di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko/21)

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Polisi telah mengamankan tersangka, serta barang bukti milik korban. 

Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Juncto Pasal 294 Ayat 2 Poin I dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News