Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Polisi telah mengamankan tersangka, serta barang bukti milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Juncto Pasal 294 Ayat 2 Poin I dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka