Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Palembang, Senin (6/12).
Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa tersangka di hadapan penyidik mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Menurut dia, tersangka mengaku mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Perbuatan cabul itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Perbuatan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka