Oknum Guru Agama Cabuli 20 Murid

Oknum Guru Agama Cabuli 20 Murid
Oknum Guru Agama Cabuli 20 Murid
Lanjutnya, beberapa siswa yang tidak sholat langsung mengaku tidak sholat, kemudian tersangka dengan mencubit sejumlah siswa tersebut di bagian  telinga. Bukan itu saja, pelaku juga diduga meraba-raba (maaf,red) kelamin sejumlah korban. Tak terima, para korban langsung melaporkan hal ini ke Kepala Sekolah, yang kemudian melaporkanya ke Polres Tikep.

Katanya juga, dari keterangan para saksi, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi seperti itu. Akibat aksinya, tersangka terancam dijerat  Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHAP Pidana Pasal 29 dan 24 tentang pencabulan dengan ancaman 5 tahun penjara.“Tersangka diancam dengan pasal berlapis,”pungkasnnya.(wt-4/ one)

TIDORE - Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 orang siswa yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu SD di Kecamatan Oba Selatan berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News