Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta
Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:57 WIB

Oknum guru yang mencabuli bocah SD. Foto: Pojokpitu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Oknum guru honorer mencabuli anak SD yang juga siswinya hingga melakukan hubungan suami istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening