Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta
Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:57 WIB
Oknum guru yang mencabuli bocah SD. Foto: Pojokpitu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Oknum guru honorer mencabuli anak SD yang juga siswinya hingga melakukan hubungan suami istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
- Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
- Reza Guru Honorer Mungkin Deg-degan Menunggu Putusan MK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Nasib Honorer Belum Diangkat Bagaimana?
- Kabar Terbaru Nasib Honorer Belum Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
- Mondyaboni: Gaji Guru Honorer Masih Dibayar Melalui Dana BOS
JPNN.com




